Mardani Nilai Penggunaan Aplikasi SIREKAP Perlu Ditinjau Ulang

17-01-2024 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto : Tari/Man

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritik penggunaan aplikasi SIREKAP pada Pemilu 2024. Menurut Mardani, hingga saat ini aplikasi tersebut belum dilakukan audit serta simulasi terhadap proses didalamnya.

 

“Jadi dalam forum (rapat Komisi II) ini saya mengajak semuanya, kita timbang ulang SIREKAP (karena) bisa jadi bencana karena itu tidak ada audit dan kita belum melakukan simulasi ataupun verifikasi terhadap prosesnya,” kata Mardani dalam RDP bersama KPU, Bawaslu dan DKPP di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

 

“Lebih baik kalau memang untuk alat bantu (perekapan suara), teman-teman surveyor dengan quickcount-nya sudah sangat terverifikasi, murah bahkan”

 

Politisi Fraksi PKS ini menilai, jika pengawasan terhadap aplikasi tersebut minim, bisa muncul kekhawatiran tersendiri akan manipulasi hasil Pemilu. Ia pun mendorong untuk dilakukan peninjauan kembali terhada Aplikasi SIREKAP.

 

“Lebih baik kalau memang untuk alat bantu (perekapan suara), teman-teman surveyor dengan quickcount-nya sudah sangat terverifikasi, murah bahkan,” sambung Politisi PKS ini.

 

Diketahui, Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Suara, yang merupakan platform digital yang menjadi jantung proses penghitungan suara pada pemilu 2024. Sirekap diharapkan membawa perubahan signifikan dengan memanfaatkan teknologi terkini untuk memberikan hasil yang akurat dan real-time.

 

Sirekap memiliki dua operator, di antaranya yaitu Sirekap 1 dan Sirekap 2, yang bertugas mengisi aplikasi sirekap pada pelaksanaan pemungutan suara. Sirekap 1 dan Sirekap 2 memiliki tugas yang sama, yaitu mengambil foto hasil pemilihan, melakukan koreksi angka, dan mengirimkan data ke sistem. Sirekap 1 dan sirekap 2 juga bertanggung jawab untuk mengelola daftar hadir dan mencatat kejadian khusus yang terjadi di TPS. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...